Jadi Komoditi Miliaran, Penyelundupan Daging Trenggiling Makin Marak

Jadi Komoditi Miliaran, Penyelundupan Daging Trenggiling Makin Marak

JAKARTA (Pos Kota) – Tingginya minat masyarakat luar negeri terhadap daging trenggiling, akibatkan ekspor illegal daging hewan langka tersebut makin meningkat.

Daging hewan langka ini laku keras di luar negeri seperti Vietnam sebagai bahan baku kosmetik ataupun bahan pembuat obat terlarang jenis shabu.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DKI Jakarta, Ubaidillah mengatakan, meski sudah ada eksportir yang ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai Tanjung Priok, baru-baru ini ekspor ilegal bernilai Rp8 miliar masih lolos.

Dia menduga terjadi persengkongkolan antara pemilik barang dengan Mantan Kabid Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai berinsial BL.

”Saya menduga petugas Bea Cukai Tanjung Priok mempetieskan kasus penangkapan trenggiling pada 26 Mei 2011 lalu dan mengorbankan kelestarian lingkungan. Kasus ini harus diusut tuntas, karena yang bersangkutan telah melakukan kejahatan lingkungan secara sistematis bersama pemilik trenggiling ,” ujar Ubaidillah, Minggu.

Ia menduga praktik ekspor ilegal tersebut masih berlangsung , padahal dari kronologis penangkapan 26 Mei 2011, Bea dan Cukai Tanjung Priok mengumumkan keberhasilan mereka mengamankan satu kontainer berisi trenggiling tanpa sisik seberat 7.453,08 kg dan sisik trenggiling sebanyak 64,60 kg yang digabung bersama ikan beku sebanyak 14.940 kg.

Harga satu keping sisik Trenggiling laku dijual 1 dolar AS, sementara dagingnya laku dijual 112 dolar AS per kilogram. Sedangkan perusahaan eksportir yang bertanggunghjawab adalah PT SJBM dan PT BTA.

Menurutnya, ulah pelaku kejahatan lingkungan ini dapat dijerat pasal 21, dan pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Juga Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Modus yang dilakukan pemilik untuk meloloskan ekspor trengggiling ini dengan cara memasukkan ke dalam 309 kardus seberat 7,4 ton.

Penangkapan daging trenggiling sebelumnya  dilakukan karena petugas intelijen Bea dan Cukai Tanjung Priok yang mencurigai dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) bernomor 265259 tertanggal 11 Mei 2011 tertulis Frozen Theedfin Bream Fish atau ikan beku.

Akan tetapi,setelah diperiksa petugas Bea dan Cukai Tanjung Priok, ternyata barang yang akan dieskpor adalah daging trenggiling. (tri/dms)

Tinggalkan komentar