Tak Ada Alasan Kenakan Cukai untuk BlackBerry

TEMPO Interaktif, Jakarta – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono mengatakan disinsentif tarif BlackBerry bisa dilakukan melalui cukai. Namun barang yang dikenakan cukai tidak sekadar agar ada penerimaan negara dari masuknya barangtersebut. “Cukai itu kan juga ada tujuan pembatasan barang bersangkutan,”  katanya di Jakarta Senin 12 September 2011.

Barang-barang yang dikenakan tarif cukai, Agung menambahkan, biasanya dinilai berbahaya. Misalnya rokok lantaran membahayakan kesehatan dan minuman keras lantaran alasan moral hazard. “Kalau BlackBerry alasannya (dibatasi) apa?,” ujarnya.

Agung mengatakan jika memang disepakati pemberlakuan cukai untuk BlackBerry maka kebijakan itu harus detail dan rinci. Menurut Agung disinsentif lebih baik melalui instrumen pajak misalnya Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). “Itu dimainnya dirjen pajak,” katanya.Agung mengatakan hampir semua barang telekomunikasi termasuk BlackBerry telah dikenakan be masuk nol rupiah. termasuk juga Most Favoured Nation atau bea masuk umum. “Memang ada MFN yang belum nol,” katanya.

Tidak mudah membuat tarif bea masuk umum BlackBerry menjadi tidak nol lagi. Karena hal tersebut, lanjut Agung, harus meninjau perjanjian perdagangan bebas. “(Kalau) sekarang ditinjau ulang, konsekuensinya banyak, (misalnya) diminta kompensasi, tidak nol di sini nol di sana, tidak mudah,” ujarnya.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Achsanul Qosasih mengusulkan disinsentif tarif Black Berry melalui cukai. Menurut dia pemerintah harus menerbitkan disinsentif agar negara tidak dirugikan lantaran Research In Motion, produsen Black berry, membangun pabriknya di Malaysia.

AKBAR TRI KURNIAWAN

Tempo Interaktif, SENIN, 12 SEPTEMBER 2011

Tinggalkan komentar